Rabu, 22 Februari 2017

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH (SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4 /SEOJK.03/2017)



MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH KELOMPOK 9
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan
Dosen Pengampu           : Gita Danupranata, S.E., M.M


Disusun oleh :
1.         Apri Sanjaya                                   (20130730383)
2.         Ahmad Hizbul Syauqi Al-Banna    (20140730008)
3.         Trisna Destini Amira                       (20140730009)
4.         Muhammad Zainal Abidin             (20140730017)
5.         Imelda                                             (20140730030)

PEKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017/2018

SALINAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR  4 /SEOJK.03/2017
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BANK YANG MELAKUKAN AKTIVITAS BERKAITAN DENGAN REKSA DANA
Sehubungan dengan semakin meningkatnya keterlibatan Bank dalam aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana maka disadari bahwa aktivitas tersebut selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi Bank, diantaranya risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, dan risiko reputasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank perlu meningkatkan penerapan manajemen risiko secara efektif dengan melakukan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah. 
Untuk itu, dalam rangka mendukung perkembangan pasar keuangan, meningkatkan penerapan Manajemen Risiko oleh Bank, dan melindungi kepentingan nasabah Bank, serta sebagai pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5861) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5988), perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko pada Bank yang melakukan aktivitas berkaitan dengan Reksa Dana dalam suatu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:

I.     KETENTUAN UMUM
1. Reksa Dana adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 
2. Aktivitas Bank yang berkaitan dengan Reksa Dana meliputi:
a. Bank sebagai Investor Aktivitas Bank Sebagai Investor merupakan aktivitas investasi Bank dalam Reksa Dana.
b. Bank Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana Aktivitas Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah aktivitas Bank dalam rangka mewakili perusahaan efek sebagai Manajer Investasi untuk menjual efek Reksa Dana yang dilaksanakan oleh pegawai Bank yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Reksa Dana untuk menjual efek Reksa Dana.
c. Bank Sebagai Bank Kustodian Aktivitas Bank sebagai Bank Kustodian Reksa Dana merupakan aktivitas Bank dalam melaksanakan penitipan kolektif, menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana, mengadministrasikan atau mencatat mutasi unit penyertaan serta jasa lain termasuk menghitung nilai aset bersih, menyelesaikan transaksi, menerima dividen, bunga dan hak-hak lain.
3.  Bank yang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana harus mematuhi ketentuan di sektor perbankan dan sektor pasar modal.
4. Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah, Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana harus menerapkan transparansi informasi produk dengan menyediakan informasi secara tertulis dan secara lisan.  

II. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

A.       Penerapan Manajemen Risiko Secara Umum
1.      Dalam rangka mendukung penerapan manajemen risiko yang efektif, hal-hal utama yang harus dilakukan Bank adalah:
a.   memastikan bahwa Manajer Investasi yang menjadi mitra dalam aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b.   memastikan bahwa Reksa Dana telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
c.   mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul      atas aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana.
2.  Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian, Bank tidak diperbolehkan melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan Reksa Dana memiliki karakteristik produk Bank, misalnya tabungan atau deposito. Tindakan-tindakan yang tidak diperbolehkan antara lain meliputi:
a. memberikan jaminan atas:
1) pelunasan (redemption) Reksa Dana; dan/atau
2) kepastian besarnya imbal hasil Reksa Dana termasuk nilai aset bersih, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. membuat komitmen untuk membeli sewaktu-waktu (stand by buyer) aset yang mendasari Reksa Dana baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
c. melakukan intervensi pengelolaan portofolio efek Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. 

B. Penerapan Manajemen Risiko untuk Setiap Aktivitas
1. Bank Sebagai Investor Reksa Dana
a. Sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Bank tidak diperbolehkan memiliki aset produktif dalam bentuk saham dan/atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham. Dengan demikian Bank tidak diperbolehkan melakukan investasi pada Reksa Dana dengan aset yang mendasari berbentuk saham.
b.    Dalam melakukan investasi dalam Reksa Dana, Bank harus memastikan bahwa investasi dalam Reksa Dana memenuhi ketentuan kehati-hatian, antara lain:
1) Bank memperhatikan kemampuan dan kondisi keuangan Bank serta kebijakan, strategi, dan pedoman investasi internal Bank;
2) Pada saat pembelian, Reksa Dana memenuhi kriteria kualitas Lancar sesuai ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
3) investasi Reksa Dana yang dilakukan Bank tidak melanggar batas maksimum pemberian kredit dan penyaluran dana
4) investasi dalam Reksa Dana diperhitungkan dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar.
c. Dalam rangka memastikan kualitas Reksa Dana digolongkan Lancar sebagaimana dimaksud dalam butir b.2), Bank melakukan analisa yang memadai terhadap Reksa Dana dan Manajer Investasi sebelum melakukan aktivitas sebagai investor yang meliputi:
1) analisa terhadap kualitas atau peringkat Reksa Dana, atau kualitas atau peringkat aset yang mendasari Reksa Dana;
2) analisa terhadap kualitas Manajer Investasi dengan cakupan analisis antara lain terhadap: a) kinerja, likuiditas, dan reputasi Manajer Investasi; dan b) diversifikasi portofolio yang dimiliki Manajer Investasi.
d.  Bank harus memantau eksposur risiko dari aktivitas Bank yang berkaitan dengan Reksa Dana secara berkala melalui:
1) Pemantauan terhadap perkembangan dan pengelolaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi, antara lain meliputi:
a) konsistensi kebijakan portofolio Reksa Dana dengan prospektus;
b) kualitas atau peringkat Reksa Dana, atau kualitas atau peringkat aset yang mendasari Reksa Dana;     
c) pengelolaan likuiditas;
d) prinsip transparansi kepada publik; dan
                   e) penerapan prinsip kehati-hatian;
2) penilaian terhadap Manajer Investasi dengan cakupan analisis antara lain meliputi:
a) kinerja, likuiditas, dan reputasi Manajer Investasi; dan
b) diversifikasi portofolio yang dimiliki Manajer Investasi.
2. Bank Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
a. Bank hanya dapat melakukan aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana melalui pegawai Bank yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Pegawai Bank yang menjadi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana harus mendapat penugasan secara khusus dari Bank, untuk bertindak untuk dan atas nama Bank.
b. Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana maupun pegawai Bank yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak diperbolehkan bertindak sebagai sub Agen Penjual Efek Reksa Dana atau mengalihkan fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada pihak lain.
 c. Reksa Dana yang dapat dijual oleh Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Reksa Dana yang sesuai dengan definisi dan kriteria yang diatur dalam ketentuan pasar modal.
d. Aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana harus didasarkan pada suatu perjanjian tertulis yang menyatakan secara jelas fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Dalam menyusun perjanjian kerja sama tertulis, Bank harus memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak; 
2) penetapan secara jelas jangka waktu perjanjian kerja sama;
3) penetapan klausula yang memuat kondisi batalnya perjanjian kerja sama, termasuk klausula yang memungkinkan Bank menghentikan kerja sama sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian;
4) kejelasan penyelesaian hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam hal perjanjian kerja sama berakhir; dan
5) penetapan klausula mengenai kewajiban Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk memberikan informasi data nasabah kepada Manajer Investasi maupun Bank Kustodian serta klausula bahwa seluruh data nasabah hanya dapat digunakan untuk kepentingan aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana dalam rangka memenuhi kewajiban Bank Kustodian untuk memberikan konfirmasi atas investasi nasabah.
e. Dalam hal terdapat perpanjangan jangka waktu kerja sama dari yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam butir d.2), sepanjang tidak terdapat perubahan fitur dan klausula dalam perjanjian kerja sama, Bank dapat melakukan perpanjangan waktu kerja sama tanpa memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
 f. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dalam huruf e, Bank harus menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai perpanjangan waktu kerja sama melalui laporan yang ditandatangani oleh direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
 g. Bank harus melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan pengelolaan Reksa Dana maupun melakukan penilaian terhadap Manajer Investasi sebagai berikut:
1) pemantauan terhadap perkembangan dan pengelolaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi antara lain meliputi:
a) konsistensi kebijakan portofolio Reksa Dana dengan prospektus; dan
b) pengelolaan likuiditas;
2) penilaian terhadap Manajer Investasi dilakukan dengan cakupan analisis antara lain terhadap:
 a) kinerja, likuiditas, dan reputasi Manajer Investasi; dan
 b) diversifikasi portofolio yang dimiliki Manajer Investasi.
h. Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah, Bank harus:
 1) melakukan analisa dalam memilih Reksa Dana yang akan ditawarkan, antara lain dengan mempertimbangkan:
a) kinerja, reputasi, dan keahlian Manajer   Investasi;
     b) karakteristik Reksa Dana seperti kebijakan investasi, komposisi, diversifikasi, dan kualitas atau peringkat Reksa Dana, atau kualitas atau peringkat  aset yang mendasari Reksa Dana; dan
2) memberikan informasi yang transparan kepada nasabah sesuai ketentuan mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
i. Dalam memberikan informasi yang transparan kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam butir h.2), Bank harus menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas serta menyampaikan kepada nasabah secara tertulis dan secara lisan, antara lain:
1)  informasi bahwa Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank serta Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana;
2)  informasi bahwa investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
3) informasi mengenai Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana;
4)  informasi mengenai Bank Kustodian serta penjelasan bahwa konfirmasi atas investasi nasabah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
5) informasi mengenai jenis Reksa Dana dan risiko yang melekat pada produk Reksa Dana termasuk kemungkinan kerugian nilai investasi yang akan ditanggung oleh nasabah akibat fluktuasi nilai aset bersih sesuai kondisi pasar dan kualitas aset yang mendasari;
 6) informasi mengenai kebijakan investasi serta komposisi portofolio; dan
 7) informasi mengenai biaya yang timbul berkaitan dengan investasi pada Reksa Dana.
j.  Pada setiap dokumen terkait dengan Reksa Dana yang disusun atau diterbitkan oleh Bank, dicantumkan kalimat secara jelas dan mudah dibaca sebagai berikut:
1) “Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana”; dan
2) “Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan”.
k.Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak diperbolehkan menerbitkan konfirmasi atas investasi yang dilakukan oleh nasabah.
l. Dalam aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Bank harus menerapkan prosedur Customer Due Dilligence (CDD) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

3. Bank Sebagai Bank Kustodian
a. Aktivitas sebagai Bank Kustodian harus didasarkan pada suatu perjanjian kerja sama tertulis. 
b. Dalam menyusun perjanjian kerja sama tertulis, Bank memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) kejelasan hak dan kewajiban masing–masing pihak;
2) kejelasan penyelesaian hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam hal perjanjian
kerja sama berakhir;
3) penetapan klausula mengenai hak Bank Kustodian untuk memperoleh data nasabah dari Manajer Investasi maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan klausula mengenai kewajiban Bank Kustodian untuk menjaga kerahasian data, serta klausula bahwa seluruh data nasabah hanya dapat digunakan untuk kepentingan aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana dalam rangka memenuhi kewajiban Bank Kustodian untuk memberikan konfirmasi atas investasi nasabah.
c. Sesuai ketentuan pasar modal, Bank Kustodian dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi.
d. Bank harus mengadministrasikan dan mencatat efek yang dititipkan secara tersendiri serta terpisah dari aset dan kewajiban Bank.
e. Dalam menerbitkan konfirmasi atas investasi nasabah, Bank tidak diperbolehkan mendelegasikan kewajibannya kepada pihak lain termasuk kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana.
 f. Dalam melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian, Bank menerapkan prosedur CDD sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
 g. Dalam hal Bank melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana maka Bank harus memastikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) memiliki dan menerapkan sistem pengendalian intern secara efektif, termasuk adanya prinsip pemisahan.fungsi (segregation of duties) antara lain pejabat dan pegawai pada Bank yang bertanggung jawab pada fungsi Bank Kustodian berada pada unit kerja yang terpisah dari unit kerja yang berfungsi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana;
2) memastikan adanya verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan yang bersifat material pada aktivitas sebagai Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana serta terdapat tindakan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi;
3) menghindari pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan
4) memastikan pihak yang menandatangani atau mengesahkan konfirmasi atas investasi nasabah hanya dari unit kerja yang menangani kegiatan kustodian serta menunjuk dan menetapkan pejabat dan/atau pegawai yang berwenang melakukan hal tersebut.
C. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam kebijakan dan prosedur secara tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuanga  Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.